Jumat, 10 Pebruari 2012

Tragedi Gaza

Aneh, PBB Sebut Pelaku dan Korban sebagai Penjahat Perang

Rabu, 16/09/2009 09:59 WIB

KNRP – Laporan Komisi PBB menuding penjajah Israel sekaligus faksi-faksi pejuang Palestina termasuk Hamas sebagai penjahat perang saat Israel membombardir Jalur Gaza pada 18 Desember 2008-18 Januari 2009 lalu. Tentu saja baik faksi-faksi maupun Israel menampik tuduhan itu.

Pada tragedi Gaza lalu tercatat sekitar 1.400 warga Palestina gugur dan lebih dari 5.400 terluka. Setengah dari korban tewas dan terluka itu terdiri dari anak-anak dan wanita. Sementara pihak agresor Israel mengklaim korban tewas di pihaknya sekitar 13 orang, 10 tentara dan 3 lainnya warga sipil.

Richard Goldstone, Direktur Delegasi Dewan HAM PBB mengatakan, Selasa (15/9), seperti dikutip islamonlie, delegasi menyimpulkan bahwa militer Israel telah dengan sangat nyata melakukan kejahatan perang, bahkan mungkin kejahatan kemanusiaan.

Dalam laporan 600 halaman itu disebutkan, hasil investigasi delegasi PBB ke Gaza mengungkap fakta bahwa peluncuran roket-roket dari pihak faksi-faksi ke target-target non-militer di Israel dinilai sebagai kejahatan perang, atau bahkan kejahatan kemanusiaan.

Laporan itu menyebutkan, Israel tidak mengambil langkah-langkah antisipasif seperlunya sesuai hukum internasional untuk mencegah terjadinya kerugian jiwa dan sasaran-sasaran warga sipil serta kerugian material lainnya.

“Peluncuran RPG-RPG fosfor putih ke pusat-pusat UNRWA dan pembombardiran secara sengaja terhadap Rumah Sakit Al-Quds dengan RPG-RPG fospor, serangan atas Rumah Sakit Wafa, itu merupakan pelanggaran atas hukum kemanusiaan internasional,” ujar laporan itu.

Selanjutnya laporan itu menuding Israel telah melakukan sanksi massal terhadap penduduk Gaza (sekitar 1,5 juta jiwa), dan dapat disimpulkan bahwa aksi-aksi militer itu ditujukan kepada penduduk Gaza secara massal.

Laporan itu juga merekomendasikan agar Dewan Keamanan Internasional meminta Israel untuk memulai investigasi independennya sesuai dengan hukum-hukum internasional atas kemungkinan adanya kejahatan perang yang dilakukan militernya, dan pembentukan sebuah komisi yang terdiri dari pakar-pakar HAM untuk mengawasi investigasi itu. Ditegaskan pula bahwa jika Israel tidak melakukan kewajiban investigasi itu maka Dewan Keamanan (terdiri dari 15 anggota) harus membawa kasus itu ke Pengadilan Pidana Internasional.

Terkait laporan itu, Hamas menyebutnya terlalu politis, tidak obyektif dan tidak adil, karena mensejajarkan antara pelaku dan korban. “(Laporan) itu kehilangan keberanian dan ketegasannya dalam hal meminta pengajuan pimpinan-pimpinan penjajah ke pengadilan-pengadilan kejahatan perang internasional atas kejahatan perang dan kebrutalan yang merugikan bangsa kami Palestina yang dilakukan penjajah,” kata Ismael Redwan, seorang pejabat senior Hamas.

Redwan juga melihat gelagat tidak beres dalam laporan itu, dimana agar laporan itu bisa diterima oleh Zionis Israel maka dibuatlah format laporan yang menempatkan faksi-faksi pejuang Palestina termasuk Hamas sebagai penjahat perang di samping Israel.(milyas/iol)
 

0 Komentar

Arsip