Rabu, 08/09/2010 15:47 WIB
KNRP – Badan Peradilan di Mahkamah Agung Israel memberikan tenggang waktu kepada Kejaksaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Israel selama 30 hari untuk mengajukan sikap kedua lembaga itu terkait masalah perintah pengusiran terhadap para anggota parlemen Yerusalem dari Hamas, dan MA Israel menyatakan terkejut terhadap sikap Kejaksaan dan Kemendag yang menyembunyikan kesepakatan antara presiden Abbas dengan pemerintah Israel untuk tidak melaksanakan perintah deportasi para angggota parlemen Palestina itu.
Sikap MA Israel mencuat usai adanya permohonan atas nama para anggota Parlemen palestina itu yang diwakili oleh pengacara Osama Saadi dan Fadi Qawasmi, dimana keduanya menuntut pencabutan keputusan deportasi itu.
Dalam sidang kasus deportasi itu di pengadilan pada hari Senin (6/9) dihadiri oleh para pengacara, perwakilan lembaga internasional, delegasi Antar-Parlemen dan beberapa perwakilan asosiasi internasional hak asasi manusia.
Adapun anggota parlemen asal Hamas yang akan dideportasi itu adalah: Ahamd Athwan, Muhammad Totah, Mohammed Abu Tir yang saat ini ditahan Israel, dan Khaled Abu Arafa.
Pengacara Fadi Qawasmi dari tim pembela para anggota parlemen itu mengatakan, masalah ini mencuat dan menempatkan pengadilan Israel pada banyak tantangan, di mana pendekatan mereka adalah dengan cara penangguhan putusan yang itu akan menghindarkan dari mempermalukan Israel.
Dua LSM HAM Palestina menilai bahwa keputusan Israel itu melanggar hak konstitusional para anggota parlemen itu untuk tetap berada dan terus hidup di negara asal mereka tanpa adanya risiko deportasi.(milyas/aljzr)