Kamis, 09 Pebruari 2012

PBB Laporkan Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Rabu, 16/09/2009 20:34 WIB

KNRP - Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Hamas atas laporan terbaru PBB mengenai serangan Israel di Gaza, partai tersebut berkata, "Laporan PBB merupakan bukti tak terbantahkan bahwa tentara Zionis telah melakukan kejahatan kemanusiaan".

PBB melaporkan fakta yang diterbitkan akhir Selasa (15/9) dan menulis bahwa militer Israel yang memerangi pejuang bersenjata Palestina telah melakukan kejahatan perang sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam hal ini Palestina juga dipersalahkan jika meluncurkan roket ke luar Gaza dengan sasaran non-militer. Namun Israel yang paling keras dikenakan denda karena telah menggunakan fosfor putih di wilayah sipil dan dengan sengaja menargetkan warga Palestina yang tidak bersenjata.

Jurubicara Hamas, Fawzi Barhoum mengatakan, "Setelah laporan eksplisit ini, masyarakat internasional harus menyeret para pemimpin Zionis sebagai penjahat perang di hadapan Pengadilan Pidana Internasional". Anggota perlawanan bersenjata hari ini menyatakan bahwa laporan PBB akan menjadi sinyal yang menyadarkan masyarakat internasional terhadap realitas pendudukan Israel. Barhoum menambahkan bahwa perlawanan Palestina adalah "sah dan dijamin oleh hukum internasional".

Atas keluarnya laporan PBB tersebut, sebagaimana pada pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, Israel selalu berusaha mendiskreditkan PBB.

Harian Israel Ha'aretz melaporkan hari ini bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Luar Negeri Avi Lieberman, Presiden Shimon Peres dan Menteri Pertahanan Ehud Barak telah melakukan kampanye untuk mendiskreditkan laporan tersebut. Ha'aretz juga menuliskan bahwa saat ini mereka sedang melakukan kontak dengan rekan-rekannya di Dewan Keamanan PBB guna menekan laporan yang mereka gambarkan sebagai "bias dan satu sisi". Ajudan Barak, yang menjadi Perdana Menteri pada saat operasi militer di Gaza mengatakan kepada Radio Angkatan Darat Israel hari ini (16/9) bahwa laporan PBB merupakan "hadiah bagi terorisme".

Serangan Israel di Jalur Gaza dimulai pada akhir Desember dan masuk ke minggu ketiga Januari 2009. Sedikitnya 1.400 warga Palestina terbunuh dan 13 penduduk Israel tewas. Di pihak militer Israel sepuluh tentara terbunuh, enam di antaranya tewas akibat tembakan teman.

Laporan PBB menyebutkan bukti kuat bahwa pasukan Israel melakukan pelanggaran berat Konvensi Jenewa dan merekomendasikan Dewan HAM PBB untuk menyampaikan laporan tersebut ke Pengadilan Pidana Internasional yang dapat menyebabkan dituntutnya pejabat senior Israel.

Seorang pejabat senior Israel sebagai mana dikutip Ha'aretz hari ini Rabu ini mengatakan, "Tujuannya adalah untuk menghindari segala kemungkinan yang akan menggiring Israel ke Pengadilan Kejahatan Internasional di Den Haag".

Pemerintah Israel menolak untuk bekerja sama dengan tim pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa yang meneliti laporan tersebut. (mirzah/pnn)

0 Komentar

Arsip