Sabtu, 26/09/2009 22:03 WIB
KNRP - Keputusan pemerintah Israel untuk mencoba memisahkan pengadilan anak-anak Palestina dari pengadilan umum hanyalah suatu usaha menghilangkan citra buruk yang melekat pada pasukan pendudukan Israel, tutur Nasser Ferwana, seorang pejabat advokasi tahanan Palestina.
Ferwana juga mengatakan pada hari ini (26/9) bahwa dengan menunjukkan upaya menjaga anak-anak, pihak berwenang Israel hanya menggambarkan peningkatan perbaikan secara formal, namun jelas-jelas tidak ada perubahan mendasar dalam hal-hal yang prinsipil.
Pemerintah Israel telah menerima desakan dari pemerintah Palestina dan masyarakat internasional atas penyelenggaraan penjara anak-anak Palestina. Dalam usaha untuk memperbaiki citra, Israel menciptakan pengadilan militer khusus untuk menangani kasus anak-anak Palestina, yang sedikitnya berjumlah 326 di penjara Israel.
"Hak-hak mendasar adalah masa kanak-kanak yang dilanggar," kata Ferwana. "Pada saat yang sama Israel mencoba merapikan citra, namum bagaimanapun pendudukan terus memaksakan kerusakan psikologis, fisik dan sosial anak-anak. Mereka menderita bukan hanya oleh penahanan ilegal, tanpa tuduhan atau pengadilan yang tepat, tapi juga pengadilan militer tidak memperhitungkan masa kanak-kanak mereka yang hilang. "
Ferwana membuat sebuah laporan yang mulai beredar Sabtu ini. Laporan tersebut didasarkan atas keputusan yang dikeluarkan pemerintah Istael pada tanggal 23 Agustus 2009 dengan Nomor Pesanan Militer 1644 mengenai tahanan anak-anak. Ferwana mengatakan bahwa keputusan untuk membentuk pengadilan khusus bagi anak-anak adalah sebuah keputusan yang datang terlambat. Hal ini hanya sebuah manipulasi atas perlindungan hak-hak anak. Karena pada dasarnya anak-anak tersebut tetap tidak mendapatkan apa yang menjadi hak mereka paling dasar.
Berdasarkan hukum dan prosedur yudisial untuk memperhitungkan hak-hak anak, dan penghormatan terhadap kebutuhan khusus mereka berdasarkan perjanjian dan konvensi internasional, Ferwana mengatakan bahwa program baru tersebut tidak memberikan perubahan yang nyata, yang terus berlangsung pada saat penangkapan. Administrasi pendudukan Israel bahkan saat ini memiliki anak usia 12 dan 13 tahun dalam tahanan mereka.
Ferwana mencatat bahwa pengadilan anak-anak berniat untuk tidak berbeda dari pendahulunya. Lihat saja bagaimana penetapan usia paling muda dari tahanan yaitu 12 tahun untuk pengadilan militer anak dan usia 16 tahun anak tersebut kemudian dianggap sebagai orang dewasa. Ini berbeda dengan hukum internasional yang menganggap hukuman bagi orang dewasa minimal jika sudah berumur 18 tahun. "Pelanggaran terhadap standar hak asasi manusia yang serius", tandasnya dalam laporan tersebut.
Standar dalam membuat pengadilan bagi anak-anak tersebut harusnya termasuk tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam menangkap anak-anak, anak-anak tersebut memiliki hak untuk tidak disiksa, tidak mendapat kata-kata cacian dan ditekan di bawah penyiksaan, mendapat hak untuk bertemu secara bebas dengan pengacara, serta hak untuk mendapatkan kondisi penahanan yang manusiawi , independensi peradilan, dll.
Ferwana menambahkan, "Standar-standar ini tidak diberikan oleh peradilan Israel serta tidak dimiliki oleh peradilan anak-anak yang kini sedang dibuat.
Sejak tahun 1967 pendudukan pasukan Israel telah menjebloskan puluhan ribu anak-anak Palestina dalam penjara-penjara dan pusat-pusat penahanan. Dari jumlah tertinggi, ada sekitar 7.800 anak-anak Palestina telah ditahan sejak awal Intifadah Al-Aqsa tanggal 28 September 2000.
Dari 326 anak-anak Palestina di penjara Israel saat ini, 92 berada di Megido dan 63 berada di Ramon. Sedangkan sisanya tersebar di seluruh penjara lain milik Israel. (mirzah/pnn)