Yahudisasi Al Quds
Selasa, 04/08/2009 17:52 WIB
KNRP - Knesset Israel membenarkan telah mengesahkan undang-undang baru yang isinya mencaplok tanah luas di Al Quds (Jerussalem) yang disebut sebagai ”tanah negara”. Undang-undang itu juga mengizinkan dana nasional Israel digunakan untuk pembelian areal tanah yang kini dihuni oleh penduduk Palestina, yang kemudian akan dijual kembali kepada komunitas Yahudi.
Dalam undang-undang baru yang disampaikan PM Netanyahu ini, disebutkan pula bahwa kekhususan pemilikan tanah selain perkebunan. Sehingga wilayah yang akan diambil termasuk bangunan rumah penduduk, pabrik dan perusahaan milik rakyat Palestina. Dengan adanya undang-undang ini, maka kebanyakan tanah di Al Quds akan menjadi wilayah Israel melalui penjualan puluhan ribu dunim yang ada dalam kas negara Israel. Hasil pembelian itu yang nantinya akan dibeli kembali oleh Yahudi yang saat ini ada di berbagai penjuru dunia. Undang-undang itu bahkan melarang penjualan kembali tanah yang sudah dibeli kepada bangsa Arab atau Palestina.
Terhadap undang-undang baru ini, berbagai organisasi lingkungan Palestina menyampaikan protes kerasnya. Menurut mereka inilah cara Israel yang ”telanjang” untuk bisa melakukan proyek yahudisasi Al Quds. Dijelaskan bahwa dari undang-undang ini maka demografi AL Quds akan berubah sebanyak 94% menjadi tanah negara Israel. Sisanya sekitar 3% saja yang akan dihuni penduduk Palestina dan 3% lainnya milik pemukim Yahudi yang notabenenya juga milik Israel. (mln/aljzra)