Kamis, 23 Pebruari 2012

Bahr: Pidato Abbas di Parlemen Eropa Mengandung Banyak Celah

Jumat, 07/10/2011 15:31 WIB

Dalam press release yang diterima Pusat Informasi Palestina Kamis kemarin, wakil I parlemen Palestina Dr. Ahmad Bahr mengatakan, bahwa pidato Abbas di hadapan Parlemen Eropa mengandung banyak celah, kontroversial, dan ditolak secara nasional.

Bahr mengatakan bahwa Abbas tidak benar-benar terjun ke perang politik sebenarnya terhadap Zionis Israel. Yang ada hanya retorika media yang bertujuan memperbaiki syarat-syarat perundingan belaka. Bahr menafikan adanya perubakan sikap Abbas terhadap Israel kecuali retorika media belaka.

Bahr mempertanyakan maksud dari “musim semi” Palesina yang diucapkan Abbas dalam pidato. Bahr mengatakan bahwa untuk bebas dari penjajahan memiliki syarat-syarat dan ketentuan, dan kata “musim semi” atau kegembiraan Palestina itu bukan sekedar omong kosong belaka.

Bahr heran pidato Abbas tentang demokrasi Palestina, di kala Otoritas Palestina serta perangkatnya di Tepi Barat melakukan penangkapan politik, pelanggaran undang-undang siang malam. Bahr mengatakan, HAM telah menjadi korban pemerintah diktator yang mengatur Tepi Barat saat ini.

Bahr juga menyatakan bahwa Abbas sedang mengartikan konsiliasi nasional Palestina hanya sebatas membentuk pemerintah dan melangsungkan pemilu saja. Padahal, menurut Bahr, konsiliasi sesungguhnya bermakna luas dan menyeluruh, mencakup perbaikan tata negara, merancang strategi negara yang satu, termasuk mengatur kebijakan negara Palestina dalam menghadapi penjajah.

Oleh karena itu, Bahr menekankan bahwa Abbas tidak serius dalam melakukan konsiliasi nasional dan menghilangkan perpecahan, akan tetapi Abbas hanya memanfaatkan kata konsiliasi untuk kepentingan agenda dan tujuan pribadinya.

Bahr juga mengkritik keras sikap Abbas yang selalu menutup jalan pilihan perjuangan Palestina, dan menjadikannya hanya terbatas menempuh jalur damai saja. Sebaliknya Bahr menekankan, bahwa pilihan perjuangan melalui perlawanan dengan segala bentuknya adalah hak legal bagi seluruh rakyat Palestina. (msy/infp)
 

0 Komentar

Arsip