Rabu, 08 September 2010

RUU Anti Cadar dan Burqa di Israel

Sabtu, 24/04/2010 12:41 WIB

KNRP - Anggota Knesset (DPR) wanita Israel dari Partai Kadima terus berupaya agar terbitnya resolusi larangan mengenakan niqab (cadar) dan burqa di tempat umum, seperti keputusan yang telah dikeluarkan oleh Belgia dan Perancis.

Marina Solodekken, anggota parlemen Israel itu mengatakan bahwa RUU yang tengah diupayakan untuk mendapatkan persetujuan Knesset itu ditujukan untuk mencegah perempuan Muslim dan perempuan Yahudi agar tidak menutupi tubuh mereka secara penuh atau menyembunyikan wajah mereka di balik kerudung.

RUU itu sendiri terinspirasi oleh hukum-hukum komunisme yang diadopsi oleh Uni Soviet atas hak perempuan Muslim, termasuk jilbab, dan kemudian itu diterapkan di beberapa negara Eropa dengan membuat undang-undang yang melarang memakai pakai khas Islam itu.


Seperti diberitakan situs koran Maariv, bahwa wanita berdarah Uni Soviet itu mengatakan, "Sebagaimana yang dipahami di Eropa sekarang ini yang didapat dari Soviet di tahun dua puluhan abad lalu, mereka kemudian melarang perempuan Muslim memakai burqa ini, karena mereka tahu tidak mungkin berbicara tentang kesetaraan perempuan dalam kesempatan pekerjaan dan pendidikan sementara mereka mengenakan burqa, dan karena itulah sebabnya mereka memutuskan untuk mencegahnya."

Legislator wanita Yahudi itu mengaku jika dirinya tidak sedang membidik para perempuan muslim saja. "Inilah saatnya untuk mencegah perempuan di Israel dari semua agama dan sekte dari mengenakan burqa atau niqab." Namun ia mengaku bahwa dirinya tidak memusuhi Islam, dimana RUU itu nantinya juga akan melarang perempuan Yahudi dari pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya seperti wanita Taliban dari Beit Shemesh.(milyas/im)

0 Komentar

Arsip