Rabu, 18/08/2010 22:19 WIB
KNRP - Parlemen Lebanon pada hari Selasa (17/8) lalu menetapkan amandemen terhadap undang Perburuhan, yang hasilnya memberikan kepada sekitar 400 ribu pengungsi Palestina hak untuk bekerja di semua sektor yang diperbolehkan bagi orang asing, setelah hak-hak itu bagi mereka dibatasi untuk bekerja di beberapa sektor kerajinan tangan.
Sumber Lebanon mengatakan bahwa Parlemen telah menyetujui amandemen untuk menghapus larangan untuk bekerja yang sebelumnya dikenakan terhadap para pengungsi Palestina, sehingga para pengungsi itu masih bisa bekerja di semua sektor pekerjaan yang diijinkan untuk orang asing.
Kantor berita Prancis AFP menambahkan bahwa para pengungsi Palestina yang mendapatkan pekerjaan di Libanon juga akan memanfaatkan dana jaminan sosial dari yang khusus dialokasikan untuk mereka, dan kas alokasi itu akan dibuatkan.
Sehubungan dengan hak-hak sipil, ada keselarasan yang jelas antara perwakilan Muslim di Parlemen yang mendukung usulan amandemen itu dengan perwakilan Kristen yang menolak amandemen, terlepas dari manapun mereka afiliasi politiknya.
Setelah beberapa minggu diskusi atas undang-undang itu, akhirnya kompromi untuk amandemen undang-undang Perburuhan itu disepakati, yakni untuk memberikan kepada pengungsi Palestina hak untuk bekerja dan mendapatkan jaminan sosial, sementara terkait hak milik untuk pengungsi Palestina pembahasannya ditangguhkan karena dianggap oleh banyak pihak itu akan membahayakan Lebanon, karena dapat membuka jalan untuk menjadikan pengungsi Palestina sebagai warga Negara Lebanon, dan itu yang akan membuat peta distribusi populasi dan sektarian di Libanon.
Jumlah pengungsi Palestina yang terdaftar di UNRWA diperkirakan 425.000 orang, dan banyak dari mereka hidup di 12 kamp di Lebanon dimana menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa mereka itu hidup sangat menyedihkan. (milyas/aljzr)